Sat Resnarkoba Polres Keerom Musnahkan 241 Gram Ganja Hasil Razia

Papua – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mako Polres Keerom, Jln. Bhayangkara, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (06/09/2024). 

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Keerom, Iptu Andrian F. S. Kabarek, S.Tr.K, dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, SH., MH, serta para pengacara dari LBH Papua.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan berjumlah 12 bungkus plastik dengan berat total 241 gram. Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium, 1 gram untuk barang bukti persidangan, dan sisa 236 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan. Barang bukti ini merupakan hasil operasi patroli dan razia di Jalan Trans Papua, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.

Kasat Narkoba Polres Keerom menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka dengan laporan polisi yang berbeda, yaitu TT, NAK, RM, NT, dan MH. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

"Proses pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," ujar Iptu Andrian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)